Rabu, 20 Juni 2012

Catatan Kritis Opini WTP BPK dan Akuntabilitas APBD Jatim


Catatan Kritis Opini WTP BPK
dan Akuntabilitas APBD Jatim
Umar Sholahudin ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
Sumber :  JAWA POS, 20 Juni 2012


UNTUK kali kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan laporan hasil pemeriksanaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diumumkan belum lama ini. Sebagaimana kita ketahui, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2011 hasilnya opini WTP atau unqualified opinion.

Opini 2011 ini sama dengan hasil LHP tahun anggaran 2010 yang juga beropini WTP. Tentu saja, ini patut kita apresiasi. Sebab, selain predikatnya sangat tinggi, kualifikasi penilaian seperti ini sangat jarang dijumpai untuk laporan keuangan lembaga pemerintahan. Sejak 2004 sampai 2011, baru dua kali ini laporan keuangan Pemprov Jatim mendapatkan predikat sebaik itu. Ini setidaknya menjadi salah satu indikator positif bahwa ada perbaikan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jawa Timur.

Catatan Kritis

Meski demikian, bukan berarti laporan keuangan tersebut memiliki kesempurnaan dari semua aspek dan tanpa celah dan kritik. Laporan hasil pemeriksanan BPK bukannya tanpa kelemahan. LHP BKP tersebut patut kita cermati dan kritisi secara lebih objektif dan proporsional. Ada beberapa catatan kritis atas LHPBPK tersebut yang kemudian berbuah WTP.

Pertama, objek atau sampling yang dipakai BPK bisa dinilai kurang representatif. Laporan BPK ini lebih banyak didasarkan pada laporan dari SKPD rumah sakit-rumah sakit yang dalam laporan BPK dalam kondisi baik. Atas dasar inilah LHP BPK untuk pelaksanaan ABPD Provinsi Jawa Timur berbuah WTP. Dalam konteks ini, sampel rumah sakit yang digunakan BPK kurang representatif untuk dijadikan penilaian secara umum. Bagaimana dengan SKPD-SKPD lain? Atau apakah BPK juga mempertimbangkan laporan dari inspektorat daerah atau data dari BPKP?

Kedua, pemeriksaan BPK mengunakan metode uji petik atau sampling. Metode ini sangat berpotensi menimbulkan "politik kepentingan" dan bias pemeriksaan. Bahkan, bisa timbul distorsi pemeriksaan. Bisa saja BPK menerima bahan pemeriksaan atau SKPD atau Pemprov Jatim yang sudah disiapkan sebelumnya dalam kondisi "baik".

Perlu dicatat juga, yang diuji petik hanya sebagian kecil SKPD. Padahal, ada puluhan SKPD di bawah lingkungan pemerintah provinsi. Sudah bukan rahasia lagi, setiap pemerintah daerah berkeinginan dan bahkan berambisi agar LHP BKP berbuah WTP. Sebab, dengan WTP pemprov akan mendapat insentif dari pemerintah pusat melalui DAK atau DAU atau bagi hasil. Harus ada proses yang transparan, sehingga terhindar dari kecurigaan kongkalikong antara pemeriksa dan yang diperiksa.

Ketiga, LHP BPK tersebut lebih didasarkan pada bukti atau laporan yang bersifat formal-prosedural. Aspek materiil cenderung dikesampingkan. Dalam konteks ini, yang penting dikedepankan adalah jika semua laporan formalnya (baca: laporan keuangan) memenuhi syarat, itu sudah dianggap beres. Tidak dipertanyakan dan diselidiki lebih lanjut, apakah benar terjadi transaksi keuangan seperti yang tertera dalam laporan formal tersebut.

Jika ada dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya tidak signifikan dalam satu SKPD, dalam pandangan BPK hal itu dianggap tidak material dan tidak menjadi pertimbangan dalam memberikan hasil WTP. Misalnya, dalam satu SKPD dengan total anggaran Rp 1 miliar terdapat penyimpangan Rp 5-10 juta. Penyimpangan tersebut dianggap "tidak material". Nilainya terlalu kecil jika dibandingkan dengan total anggarannya. Itu baru satu SKPD. Jika penyimpangan "tidak material" tersebut terjadi di banyak SKPD, seharusnya LHP bisa menilai sifat penyimpangannya "material".

Dalam konteks ini, BPK hanya memeriksa akspek formal-prosedural, tidak sampai pada aspek material. Karena itu, tentu perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan yang bersifat investigatif.

Audit Investigatif

Sekali lagi, kita harus mencermati dan menilai laporan hasil BPK atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2011 secara lebih objektif dan proporsional, sehingga kita tidak terjebak pada "kebanggaan yang berlebihan". Hasil WTP bukan berarti laporan keuangannya "bersih". Karena itu, ke depan perlu ada pemeriksaan yang lebih menyeluruh atas bahan-bahan laporan yang ada di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Timur, baik yang bersifat formal maupun material.

Selain itu, BPK perlu mengubah metode pemeriksaan, yang tidak hanya menggunakan uji petik atau sampling yang bisa dicurigai sarat kepentingan politik. BPK tidak hanya memeriksa aspek formal-prosedural, tapi juga aspek material. Tak cukuplah jangka 30 hari memeriksa keuangan di pemda. Sebaiknya, BPK tidak hanya memeriksa, tapi juga harus menindaklanjuti dengan pemeriksaan yang mendalam dan menyeluruh atau audit investigatif. Dengan demikian, hasilnya lebih objektif dan bisa dipertangungjawabkan kepada masyarakat dengan meminimalkan pertanyaan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar