Senin, 18 Juni 2012

Dua Lembaga Pilar Citra Penegak Hukum


Dua Lembaga Pilar Citra Penegak Hukum
Andreas Yoga Prasetyo ; Litbang KOMPAS
Sumber :  KOMPAS, 18 Juni 2012
 

Di tengah masih karut-marutnya penegakan hukum di negeri ini, dua lembaga yang relatif baru, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi, justru lebih banyak memenuhi harapan publik. Saat ini, kedua lembaga buah reformasi 1998 itu cenderung menjadi pilar citra penegak hukum.

Penilaian tersebut terangkum dalam jajak pendapat Kompas, 13-15 Juni 2012, yang menggali opini publik mengevaluasi wajah penegakan hukum di negeri ini. Meskipun belum sampai pada tingkat yang meyakinkan, citra kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah yang tertinggi (59,9 persen) dibandingkan kinerja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Apresiasi senada disuarakan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Citra lembaga tinggi negara yang dibentuk sejak 2003 ini dinilai baik oleh lebih dari separuh responden (65,2 persen).

Salah satu faktor yang memengaruhi tingginya apresiasi publik terhadap KPK dibandingkan dengan penegak hukum umum adalah kinerja KPK yang gigih mengungkap kasus korupsi menonjol serta mendapat liputan intensif dari media. Sejumlah kasus yang dinilai publik bakal ”sulit” diusut karena berkaitan dengan nama besar politisi cukup berhasil diungkap.

Dari jawaban publik terlihat kasus yang banyak mereka perbincangkan beberapa bulan terakhir. Di antaranya kasus korup- si wisma atlet Palembang, kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan kasus proyek pusat pelatihan olahraga di Hambalang, Bogor.

Faktor lain yang cenderung menguatkan sosok kelembagaan KPK adalah relatif minimnya apresiasi terhadap penegak hukum umum, baik polisi, jaksa, maupun kehakiman. Berbanding terbalik dengan KPK, citra kejaksaan, misalnya, dinilai buruk oleh hampir tiga perempat responden (72,7 persen). Setali tiga uang dengan kejaksaan, lembaga pengadilan dan kepolisian juga disorot negatif dengan proporsi penilaian yang tak jauh berbeda. Mengapa aparat penegak hukum umum terpuruk di mata publik?

Dari berbagai jajak pendapat sebelumnya ditengarai citra kelembagaan penegak hukum umum yang berinteraksi langsung dengan publik memang lebih sulit ”dikelola”. Kinerja dan citra aparat kepolisian, misalnya, meningkat pada 2006-2008 seiring penangkapan masif para tersangka terorisme. Meski demikian, publik tetap menilai rendah kredibilitas aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa warga, dan menghindari suap. Pola penilaian serupa diduga kuat terjadi pula dalam menilai aparat kejaksaan dan para hakim yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Betapapun ada aparat penegak hukum umum dan KPK, hingga kini pemberantasan korupsi dinilai masih merupa- kan upaya bernuansa politis ketimbang teknis penegakan hukum sesungguhnya. Upaya pemberantasan masih jauh dari berhasil dilihat dari masih tingginya indeks korupsi Indonesia. Sepanjang satu dekade keberadaan KPK, indeks persepsi korupsi hanya beranjak 1,1 poin dan termasuk terbawah di negara ASEAN.

Publik jajak pendapat juga menilai upaya yang selama ini dilakukan KPK belum mampu memberi perubahan mendasar dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Separuh lebih responden bahkan masih menilai isu tebang pilih yang pernah menerpa KPK di kepengurusan yang lalu juga belum sepenuhnya hilang saat ini.

Citra MK

Selain KPK, institusi lain yang dinilai cukup memenuhi harapan masyarakat adalah MK. Selama lebih kurang sembilan tahun keberadaannya, MK dinilai mampu memberikan terobosan keputusan dalam hukum ketatanegaraan nasional. Walau kadang keputusan MK membuat ”kejutan-kejutan pahit” dalam sistem, sejauh ini belum dinilai sebagai sebuah kesalahan fatal.

Sejumlah keputusan kontroversial MK di antaranya keputusan membatasi kewenangan KPK mengambil alih perkara korupsi sebelum Undang-Undang tentang KPK diundangkan. Keputusan ini pernah dinilai menyurutkan semangat pengungkapan kasus korupsi karena membuat KPK tidak punya wewenang membongkar kasus korupsi yang terjadi sebelum UU tentang KPK berlaku.

Demikian juga keputusan MK membatalkan ketentuan UU Komisi Yudisial (KY) tentang pengawasan hakim yang dinilai menghilangkan roh keberadaan KY. Tengok pula keputusan penyetaraan hak konstitusional anggota DPD dalam pengisian unsur pimpinan MPR, pembatalan berlakunya UU Badan Hukum Pendidikan yang sarat komersialisasi pendidikan, putusan perselisihan mengenai legalitas masa jabatan Jaksa Agung, serta yang terakhir adalah keputusan tentang jabatan wakil menteri.

Salah satu terobosan besar yang pernah dilakukan MK adalah keputusan mengenai calon perseorangan untuk bisa bertarung di pilkada. Keputusan ini membuka peluang bagi seorang calon kepala daerah yang berkualitas, tetapi tak punya dukungan parpol. Namun, terobosan MK dalam bidang pemilu seperti keputusan memperbolehkan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor sebagai identitas untuk memilih dalam Pemilu Presiden 2009 dinilai sebagian pihak melewati domain hukum lembaga itu.

Dalam perjalanannya, MK dinilai berhasil menjalankan tugasnya sebagai the guardian of constitution meski ada pula kritik terhadap wilayah kewenangan hukum yang dijalankan. Jajak pendapat mengungkap, mayoritas responden menilai baik citra dan kinerja MK. Penilaian positif publik terhadap MK bahkan naik 15 persen dibandingkan dengan penilaian di jajak pendapat lima tahun lalu.

Keyakinan Besar

Tingginya citra positif KPK dan MK saat ini seharusnya menjadi cambuk bagi kedua institusi hukum ini untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil seperti tuntutan reformasi. Walaupun belum optimal, citra kedua lembaga ini masih positif. Dengan bekal kepercayaan publik, semestinya KPK dan MK bisa meningkatkan kinerjanya dengan lebih lugas dan berani dalam memberantas korupsi dan mengawal konstitusi.

Keberhasilan kedua lembaga yang dinilai masih baik di mata publik akan menguatkan harapan publik pada kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan di negeri ini. Lebih dari separuh responden (52,9 persen) yakin KPK mampu menjalankan tugas ini, demikian juga mayoritas responden (72 persen) yakin MK mampu memberikan pelurusan bidang ketatanegaraan Indonesia di masa datang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar