Kamis, 14 Juni 2012

Indonesia Surga Narkoba


Indonesia Surga Narkoba
Inggar Saputra ; Peneliti Institute for Sustainable Reform (Insure)
SUMBER :  REPUBLIKA, 13 Juni 2012


Indonesia tampaknya telah menjadi negeri surga bagi generasi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Bagaimana tidak, hampir setiap hari media massa memberitakan kejahatan narkoba. Berbagai operasi penangkapan digelar, miliaran uang dan barang bukti disita, serta puluhan bandarnya dijebloskan ke penjara. Mereka dianggap bersalah karena melanggar etika, nilai kemanusiaan, dan mempertontonkan kejahatan yang membunuh harapan generasi muda Indonesia.

Berbagai usaha itu belum berhasil menghapus narkoba dari Indonesia. Semakin hari peredaran narkoba semakin menjerat seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari anak sekolah, tukang ojek, artis sampai pejabat mengonsumsi narkoba. Aturan agama dilanggar dan konstitusi dimarginalkan demi mendapatkan kepuasaan sesaat. Saat ini, hampir tidak ditemukan satu tempat di Indonesia yang steril dari narkoba.

Dari segi peredaran dan lalu lintas sindikat internasional Indonesia sekarang sudah mencapai tingkat kritis dan kronis. Serbuan narkoba bagaikan badai yang meluluhlantakkan negeri. Pada pertengahan Mei lalu, ditemukan sabu asal Cina seberat 351 kg atau senilai Rp 702 miliar yang disita jajaran Polda Metro Jaya. Dua pekan berselang, giliran Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita hampir 1,5 juta butir ekstasi dari Cina senilai lebih dari Rp 400 miliar.

Jumlah ini diperparah temuan dari berbagai daerah dan kalangan aktivisi peduli bahaya narkoba. Berdasarkan hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI pada 2011, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba 2,2 persen atau setara dengan 4,2 juta orang dari total penduduk Indo nesia berusia 10-59 tahun. Angka prevalensi diprediksi meningkat menjadi 2,8 persen (5,1 juta orang) pada 2015.

Sedangkan menurut data Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat), sedikitnya lima juta orang Indonesia divonis sebagai pecandu dan dalam sehari 50 nyawa terenggut akibat penyalahgunaan narkoba.

Data itu merupakan jumlah narkoba yang muncul di permukaan. Dalam realitasnya, narkoba yang lolos dari pengamatan aparat keamanan dan masyarakat diperkirakan jauh lebih besar. Data BNN menunjukkan 49,5 ton sabu, 147 ju ta butir ekstasi, 242 ton ganja, dan hampir dua ton heroin lepas dari jerat petugas sepanjang 2011.

Semua ini tidak terlepaskan dari sindikat narkoba internasional. Mereka beranggapan ratusan juta penduduk Indonesia merupakan pasar empuk untuk mengeruk fulus. Tak kurang dari satu triliun rupiah setiap hari mereka kantongi dengan tumbal 15 ribu warga Indonesia setiap tahun mati.

Repotnya, meski kejahatan narkoba sudah mengakar dan membahayakan, Presiden SBY malah bersikap kontraproduktif dengan memberikan grasi kepada terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby dan warga negara Jerman Peter Achim Franz Grobmann.

Mencari Akar Persoalan

Maraknya peredaran narkoba menandakan Indonesia mengalami kondisi darurat terhadap peredaran barang haram tersebut. Untuk itu, keseriusan pemerintah dan berbagai kalangan sesungguhnya ditunggu untuk menyelamatkan masa depan Indonesia. Pemerintah harus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa narkoba merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Sebab, selama ini ada beberapa persoal an mendasar di balik peredaran narkoba yang belum tertuntaskan.

Pertama, lemahnya penegakan hukum. Negara sudah mengatur hukuman atas kejahatan narkoba dalam UU No 7/1997 tentang pengesahan konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran narkotika dan UU Narkotika, PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba, dan Kejahatan Transnasional terorganisir.

Ironisnya, pelanggaran terhadap peraturan banyak terjadi di lapangan. Penegak hukum lebih sering bersikap lembek menghadapi keberingasan sindikat narkoba. Masih sering ditemukan hakim memvonis ringan bandar narkoba meski undang-undang sudah mengamanatkan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan narkoba.

Kedua, minimnya pengawasan terha dap kelompok yang rentan terhadap narkoba. Seperti diketahui, penderita dan sasaran narkoba umumnya adalah kelompok generasi muda (remaja). Mereka dijadikan sasaran karena umumnya memiliki kelabilan emosi dan berproses mencari jati diri.

Berdasarkan data BNN ditemukan sedikitnya 15 ribu orang remaja setiap tahun menghembuskan napas terakhir nya akibat penyalahgunaan narkoba dan kerugian negara mencapai Rp50 triliun per tahun.

Ketiga, belum mengakarnya pendidikan karakter dalam kepribadian anak bangsa. Tidak dapat dimungkiri, makin tingginya narkoba salah satunya disebabkan kurangnya pendidikan ka rakter dari keluarga dan lingkungan.

Melihat kondisi tersebut, sudah waktunya seluruh komponen bangsa berjuang tanpa kenal lelah mencegah dan memberantas narkoba dari bumi Indonesia. Presiden SBY seharusnya menyudahi retorika dan kebijakan kontraproduktif.

Sebagai pemimpin bangsa, Presiden SBY harus mau turun langsung ke lapangan mengawasi, mengampanyekan, memfasilitasi, dan turun tangan langsung memimpin gerakan nasional melawan narkoba.

Sejak sekarang pemerintah diminta mengeluarkan peraturan tegas mencegah perkembangan narkoba dengan hukuman maksimal. Pemerintah juga harus bersinergi dengan kalangan swasta, masyarakat umum, LSM peduli bahaya narkoba, dan struktur pemerintahan sampai level RT/RW. Adanya kesadaran kolektif dan kerja sama diharapkan mempersempit ruang gerak pengedar dan bandar narkoba.

Terakhir, dibutuhkan pendekatan pendidikan dan keluarga berbentuk keteladanan dan pengawasan intensif orang tua kepada anak sebagai tahapan awal mencegah peredaran narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar