Rabu, 06 Juni 2012

Liku-liku Wakil Menteri


Liku-liku Wakil Menteri
Mohammad Fajrul Falaakh ; Dosen Fakultas Hukum UGM
SUMBER :  KOMPAS, 6 Juni 2012


Syarat jabatan wakil menteri sebagai ”pejabat karier bukan anggota kabinet” (penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara 2008) akhirnya ditiadakan oleh Mahkamah Konstitusi (5/6/2012). Kontroversinya terletak pada status wakil menteri: pejabat politik ataukah pejabat karier. Karena putusan MK ”mengembalikan” penunjukan wakil menteri kepada Presiden, terbukalah renegosiasi politik penempatan jabatan di kementerian.
Kontroversi wakil menteri (wamen) serupa dengan staf khusus. Keduanya adalah gejala baru selama reformasi.

Perkembangan ini terkait kekuasaan pejabat politik terpilih untuk mendudukkan orang-orang kepercayaannya pada suatu jabatan (political appointee). Para pejabat politik terpilih juga berebut jabatan dengan birokrat di daerah.

Pejabat Politik

Staf khusus diadakan di kantor Wakil Presiden pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri (Keppres No 29/2002), yang diperluas Presiden Yudhoyono (Perpres No 40/2005, Mei 2005) dengan merekrut sembilan staf khusus yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Ada staf khusus lain yang disebut Penasihat Khusus Presiden atau Utusan Khusus Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Gaji mereka setara eselon I/a dan dibebankan kepada anggaran Sekretariat Kabinet. SBY juga memberi tiga staf khusus kepada departemen/kementerian meski hanya setara eselon I/b (Perpres No 62/2005).

Keberadaan para pejabat politik ini diharapkan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Presiden. Keberadaan staf khusus dimaksudkan agar garis politik dan kebijakan pejabat terpilih tak hanya ditentukan dan dikelola menurut kemapanan birokrasi. Jadi, kategori pekerjaan mereka adalah staffing. Meski sesama political appointee, staf khusus berbeda dibandingkan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 16 UUD 1945) yang memberi nasihat secara konfidensial dan UKP4 (Perpres No 54/2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) dewasa ini.

Keberadaan staf khusus dalam kabinet akhirnya dicapai sebagai formula kompromi antara kekuasaan pejabat politik terpilih dan kemapanan karier birokrasi berdasarkan hukum administrasi negara. Persyaratan staf khusus dirumuskan opsional, yaitu dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, dengan gaji setinggi-tingginya setingkat jabatan eselon I/a atau I/b.

Pejabat Karier?

Wamen diusulkan Menteri Luar Negeri (saat itu) Hassan Wirajuda agar Presiden mengangkat pejabat karier eselon I/a sebagai Wakil Menlu (Keppres No 87/M/2008, tanggal 28 Agustus 2008). Dari sini terjadi negosiasi antara Sekretaris Negara (kala itu) Hatta Rajasa dan Panitia Khusus DPR tentang RUU Kementerian Negara.

Kesan instan untuk merekrut pejabat tak terhindarkan, tetapi kompromi dihasilkan. Tanpa mengubah kesepakatan jumlah 34 kementerian (Pasal 15), Hatta berhasil menyisipkan jabatan wamen (Pasal 10) sebagai ”pejabat karier bukan anggota kabinet” (Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara).

Karena jumlah kementerian dibatasi dan menteri ataupun wakilnya diangkat Presiden, tetapi wamen tidak dikategorikan sebagai pejabat politik, Perpres No 47/2009 merumuskan, ”Wamen adalah pejabat karier eselon I/a dan bukan anggota kabinet (bukan pejabat politik)”. Wamen setara pejabat struktural, seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, ataupun inspektur jenderal kementerian. Sejumlah kandidat tercegah jadi wamen oleh persyaratan ini. Namun, persyaratan ini tak diikuti saat kocok ulang Kabinet Indonesia Bersatu II pada 19 Oktober 2011 (Perpres No 77/2011, tanggal 18 Oktober 2011).

Menarik bahwa persyaratan wamen diubah tanpa eselon meski fasilitasnya tetap eselon I/a (Perpres No 76/2011). Kemudian Perpres No 91/2011 menyisipkan tugas wamen melakukan koordinasi dengan pejabat eselon I di kementerian, sedangkan kelas jabatannya dinaikkan ”satu tingkat di atas kelas jabatan tertinggi bagi pejabat eselon I/a”. Meski bukan menteri ataupun pejabat struktural, wamen adalah pejabat karier berkelas lebih tinggi daripada birokrat eselon I/a.

Membengkak

Keberadaan wamen di lingkungan kementerian dicapai sebagai hasil kompromi politik. Presiden dan pejabat politik terpilih menginginkan tambahan kekuasaan untuk menunjuk pejabat. Namun, karena jumlah kementerian dibatasi 34, persyaratan wamen dirumuskan sebagai ”pejabat karier bukan anggota kabinet”. Persyaratan ”pejabat karier” tidak menghilangkan statusnya sebagai political appointee. Konsep ini adalah nama lain dari politisasi jabatan karier.

Setelah MK menghapus persyaratan tersebut, posisi wamen terbuka untuk dipertengkarkan. MK menyatakan ”semua keppres pengangkatan setiap wakil menteri perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden”. Dalam praktik presidensialisme berdasarkan koalisi parlementer, perekrutan wamen tanpa konsep ”pejabat karier bukan anggota kabinet” memerlukan kesepahaman dengan pihak koalisi. Namun, karena jumlah menteri dibatasi 34, jabatan wamen ”terpaksa” diisi pejabat karier dan putusan MK sekadar mengukuhkan. Para birokrat karier mungkin bergairah melobi politisi atau bahkan langsung ke Presiden untuk mengisi lowongan ini.

Kontroversi wamen sekadar contoh liku-liku pengadaan dan perekrutan jabatan, baik atas nama legitimasi politik, profesionalisme birokrasi, maupun campuran kedua faktor ini. Keberadaan wamen untuk mendukung kementerian akhirnya bergantung pada kompetensi pejabatnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar