Rabu, 13 Juni 2012

Sosialisasi Pembatasan BBM


Sosialisasi Pembatasan BBM
Ryan Kiryanto ; Kepala Ekonom BNI
SUMBER :  SUARA KARYA, 12 Juni 2012


Pemerintah terus mematangkan rencana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai proyek percontohan, pemerintah telah melarang kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi seperti premium. Pembatasan diberlakukan bagi seluruh kendaraan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk badan usaha milik negara (BUMN).

Adapun pembatasan bagi mobil pribadi, ada kemungkinan baru diberlakukan pada Juli 2012 atau 60 hari setelah Peraturan Menteri tentang Pembatasan Konsumsi BBM Bersubsidi dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Konsep pembatasan yang digodok pemerintah mengacu pada ukuran kapasitas mesin (cc).

Urgensi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi memang perlu dilakukan pemerintah demi menjaga agar kuota konsumsi BBM dalam APBN-P 2012 sebanyak 40 juta kiloliter tidak terlampaui. Jika tidak dilakukan pengendalian, volume konsumsi BBM bersubsidi diyakini bisa mencapai 46-47 juta kiloliter. Untuk itulah telah disiapkan anggaran Rp 400 miliar untuk pengawasan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.

Kementerian ESDM menyerahkan pengawasan program itu kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selaku institusi pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang di bidang pengawasan pelaksanaan regulasi. Badan itu memahami bahwa pembatasan berdasarkan kapasitas mesin mobil pribadi akan berdampak signifikan terhadap penghematan konsumsi premium apabila diberlakukan bagi mobil 1.500 cc ke atas. Jumlah mobil kategori ini banyak sehingga program pembatasan akan efektif mengendalikan kuota BBM. Adapun jika diberlakukan hanya pada mobil 2.000 cc ke atas, kebijakan itu tidak akan berdampak signifikan terhadap penghematan konsumsi premium.

Agar rencana pemerintah ini dapat berjalan efektif, maka sosialisasi sejak dini sangat penting dilakukan agar masyarakat dapat mempersiapkan diri. Demikian pula dengan seluruh distributor (SPBU) BBM bersubsidi di Jawa dan Bali. Persiapan juga terkait dengan seluruh jajaran instansi pemerintahan di Jawa dan Bali untuk memberikan instruksi tertulis soal pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas.

Lebih baik lagi jika pelarangan penggunaan BBM bersubsidi terhadap mobil pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1.500 juga diperuntukkan bagi kendaraan pribadi seluruh pejabat pemerintah di Jawa dan Bali. Jadi, untuk keperluan yang satu ini mungkin tidak harus menunggu Juli atau 60 hari setelah kebijakan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintahan diterapkan awal Mei.

Spiritnya adalah semua jajaran pemerintahan harus konsisten dan komit tidak menggunakan BBM bersubsidi, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik pejabat pemerintahan. Mereka harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat agar kelak masyarakat juga patuh dan taat dengan peraturan yang diberlakukan.

Sejalan dengan persiapan pelaksanaan kebijakan baru tersebut, ada baiknya pemerintah melalui kementerian/departemen terkait menyosialisasikan dampak pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dan manfaatnya bagi masyarakat luas. Jadi, yang ditonjolkan bukan pada kepentingan pemerintah atau negara, melainkan kepentingan rakyatnya.

Ini dengan maksud agar rakyat memiliki pemahaman yang baik dan utuh bahwa kebijakan itu ternyata untuk memenuhi kepentingan mereka. Dengan penghematan anggaran karena diberlakukannya pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di Jawa dan Bali, maka sisa anggaran yang dihemat bisa direalokasikan ke pembangunan fisik (infrastruktur) di daerah-daerah seperti perbaikan dan pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, prasarana dan sarana umum lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar