Senin, 04 Juni 2012

Uji Yurispudensi Yusril

Uji Yurispudensi Yusril
Karyudi Sutajah P ; Tenaga Ahli Anggota DPR
SUMBER :  SUARA MERDEKA, 4 Juni 2012


ENTAH dari mana datangnya sehingga grasi menjadi hak prerogratif seorang kepala negara, tak terkecuali di Indonesia. Mungkin hak itu turun dari langit mengasumsikan king can do no wrong, seperti dianut kerajaan-kerajaan di Eropa dulu, yang menganggap raja sebagai wakil Tuhan dan mendapat hak gracias of God, mendasarkan sifat Tuhan yang welas asih.

Grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk memberi pengampunan dalam bentuk perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Sebagai hak prerogratif maka ketika SBY memberi grasi 5 tahun kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang dihukum 20 tahun penjara karena menyelundupkan 4,2 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004, tak dapat diganggu gugat.

Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, selain alasan normatif konstitusional, pemberian grasi itu mendalihkan pada  sejumlah alasan khusus. Pertama; beberapa negara memberlakukan hukuman ringan bagi pelanggaran hukum terkait kepemilikan ganja, bahkan ada negara yang mendekriminalisasi.

Kedua; faktor kemanusiaan mengingat Corby beberapa kali jatuh sakit di LP Kerobokan Denpasar. Ketiga; memberi pesan kepada Australia agar memberi perhatian kepada ratusan WNI yang ditahan di negara itu. Menurut jubir Kemenlu kita Michael Tene, saat ini ada 449 WNI ditahan di Negeri Kanguru, sebagian besar terkait people smuggling (penyelundupan orang).

Corby bukanlah orang yang tepat untuk mendapat grasi. Pertama; dia pengedar bukan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana asumsi para pembantu SBY. Terlebih orang tuanya pernah terlibat kasus narkotika. Kedua; ganja yang ia selundupkan 4,2 kg, jumlah besar dan jenis kelas I. Ketiga; kejahatannya termasuk extraordinary crime, sebagaimana korupsi dan terorisme yang tak patut mendapat pengampunan. Keempat; kontraproduktif dengan janji SBY yang mau memberantas penyalahgunaan narkotika.

Apa pemberian grasi bagi Corby dimaksudkan SBY sebagai upaya melindungi rakyat dari penyalahgunaan narkotika? Tentu tidak, bahkan bisa sebaliknya. Alih-alih memberikan pesan kepada Australia agar membebaskan WNI yang ditahan di negara itu, grasi Corby bisa membuat penjahat narkotika berpesta. Saat ini jumlah pengguna narkotika di Indonesia mencapai 5 juta orang.

Dasar Yurisprudensi

Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menggugat SBY lewat PTUN. Gugatan itu didukung Yusril Ihza Mahendra yang sudah lima kali mengalahkan SBY di pengadilan. Adapun Henry menilai grasi itu mencerminkan tak adanya keseriusan pemerintah memerangi narkotika yang merusak moral bangsa, dan tidak memberi efek jera bagi pelaku, serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.

Bagaimana peluang gugatan itu di PTUN? Yusril, yang berencana mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta, Senin (4/6) ini, yakin menang karena mengantongi yurisprudensi MA yang membatalkan remisi dr Rudy Sutadi. Dia menganalogikan pembatalan remisi juga bisa terjadi pada grasi. Artinya, bisa jadi SBY akan kalah lagi.

Sekadar menyegarkan memori pembaca, kasus dr Rudy versus dr Lucky Azizah Bawazier berawal dari ikatan perkawinan, dan perseteruan itu baru bisa berakhir setelah melewati tiga pengadilan, yaitu PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PTUN Jakarta.
Rudy dituduh dengan tiga kasus, yaitu penganiayaan dengan putusan 2 tahun penjara, pemalsuan surat dengan vonis 6 tahun, dan penggelapan dengan hukuman 5 tahun. 
Sebelumnya MA mengganjar hukuman 4 tahun untuk kasus pencemaran nama baik. Terakhir ia dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik sehingga total hukumannya 19 tahun 3 bulan penjara.

Berdasarkan peraturan, negara memberi remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun remisi ini dibatalkan pengadilan hingga tingkat MA atas gugatan Lucky, bekas istrinya. Baru-baru ini PTUN Jakarta membatalkan remisi Rudy untuk tahun 2010. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar