Minggu, 17 Juni 2012

Wamen Titipan Politik

Wamen Titipan Politik
( Wawancara )
Irman Putra Sidin ; Pakar Hukum Tata Negara Universitas indonesia
Sumber :  SUARA KARYA, 16 Juni 2012


Beberapa waktu lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 yang menjadi payung hukum keberadaan jabatan wakil menteri (wamen) dalam proses penyelenggaraan negara.

Sebenarnya, keberadaan wamen itu dapat menjadi penting jika secara maksimal digunakan untuk menopang beban kerja menteri. Sebab, ada beberapa kementerian yang sebenarnya layak untuk memiliki jabatan wamen dalam struktur birokrasinya karena beban berat yang mesti ditanggung kementerian itu.

Namun, kenyataannya, ada sejumlah kementerian yang sebenarnya dianggap tidak memerlukan keberadaan wamen. Ini yang akhirnya memicu polemik dan perdebatan mengenai jabatan wamen ini. Karena itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (KN) dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945. Banyak pihak menilai bahwa keberadaan wamen kurang tepat karena tidak berbanding lurus dengan tujuan semula dari pembentukan wamen itu, yakni ikut mendorong kinerja suatu kementerian.

Hal inilah, antara lain yang tertuang dalam wawancara wartawan Harian Umum Suara Karya Tri Handayani dengan pakar hukum tata negara Dr Irman Putra Sidin SH MH di Jakarta, baru-baru ini. "Jabatan wamen memang jabatan yang ditunjuk. Jabatan yang berada dalam kehendak prerogatif presiden. Itu sama kelaziman dengan menteri," kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Apakah wamen sangat diperlukan untuk mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan?

Sebenarnya bukan masalah wamen ada atau tidak ada. Tapi, persoalan utamanya, keberadaan menteri yang ada dalam pemerintahan saat ini yang terlalu banyak. Pengangkatan wamen itu tidak pernah salah karena diangkat berdasarkan konstitusi. Yang salah, itu berada pada perundang-undangan kementerian negara.

Jadi, jika menyangkut perlu atau tidaknya wamen, maka yang harus jadi perhatian adalah jumlah menteri yang saat ini terlalu banyak. Idealnya 10-12 menteri. Banyak kementerian yang seharusnya dapat digabung antara kementerian atau badan/lembaga lainnya. Jadi, ini bukan terkait dengan persoalan efisiensi anggaran. 

Tapi, ini menyangkut kewenangan pemerintah. Sebab, dalam setiap proses penyelenggaraan negara pastinya selalu membutuhkan anggaran.

Tentang penolakan beberapa pihak terkait pengangkatan wamen?

Jangan hubungkan pengangkatan wamen ini, salah satunya dengan masalah anggaran. Kalau hanya mengaitkan pengangkatan wamen berdasarkan anggaran, maka bubarkan saja negara ini karena berarti ada anggapan itu tidak perlu pakai anggaran. Sebab, setiap penyelenggaran negara itu selalu membutuhkan anggaran.

Menurut saya, yang perlu diperhatikan saat ini, ada tiga kementerian yang benar-benar membutuhkan wamen. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Ini berdasarkan kebutuhan konstitusional. Sebab, ketiga kementerian tersebut jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugasnya maka ketiga menteri itu yang akan menggantikan presiden dan wakil presiden. Sehingga, jika ketiga menteri itu menjalankan tugas presiden dan wakil presiden, maka wamen dapat menjalankan tugas yang ditinggalkan menteri yang bersangkutan.

Saat ini muncul penilaian publik bahwa jabatan wamen ini identik sebagai jabatan politis? Menurut Anda?

Jabatan wamen memang jabatan yang ditunjuk. Jabatan yang berada dalam kehendak prerogatif presiden. Itu sama kelaminnya dengan menteri.

Apakah harus ada aturan khusus mengenai tugas-tugas wamen agar tidak bertabrakan dengan kewenangan menteri?

Itu sudah diatur dalam keputusan presiden. Tapi memang, jika berkaitan dengan status dari wamen itu, apakah wamen itu pemimpin suatu kementerian atau tidak, dalam Undang-Undang mengenai Kementerian Negara, itu yang sampai sekarang belum jelas. Kebutuhan wamen itu tergantung presiden. Tapi, ketiga kementerian itu, berdasarkan konstitusi.

Penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat mengenai pengangkatan wamen ini apakah akan kembali membuka peluang munculnya gugatan rakyat terhadap keputusan presiden?

Bisa saja. Sebenarnya ada beberapa kriteria kebutuhan konstituonal terkait keberadaan wamen itu. Antara lain, kebutuhan berdasarkan konstitusional ataupun kebutuhan karena undang-undang yang memberikan tugas yang berat kepada suatu menteri sebagai bendahara negara, misalnya, kementerian keuangan, (yang memang) perlu wamen. Sedangkan lainnya hanya karena kebutuhan manajerial yang perlu dipertimbangkan kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar